Jumat, 01 Juni 2012

Tugas Guru dalam Bimbingan dan Konseling


         
          Aktivitas guru bukan hanya mengajar, tetapi ia juga berkewajiban melaksanakan bimbingan dan konseling walaupun dirinya bukanlah seorang guru BK.  Guru melaksanakan bimbingan baik itu bimbingan belajar seperti membimbing siswa dalam mengatasi kesulitan belajar, bimbingan social seperti membimbing siswa dalam kelompok belajar yang sesuai, serta bimbingan dalam mengatasi masalah pribadi seperti memberikan konseling terhadap permasalahan siswa.
Berikut adalah tugas guru dalam melaksanakan bimbingan dan konseling dikaitkan dengan asas-asas bimbingan :
  1. Asas Kerahasiaan (confidential); yaitu asas  yang mewajibkan guru/konselor untuk merahasiakan data dan keterangan peserta didik  (klien), sehingga  orang lain tidak mengetahui data atau keterangan tersebut. Seorang guru/konselor wajib menjamin kerahasiaan data dan keterangan peserta didik.
  2. Asas Kesukarelaan; yaitu asas yang mengharapkan adanya kesukarelaan peserta didik (klien) untuk menjalani bimbingan dan konseling. Siswa haruslah dengan sukarela mengikuti BK ini tanpa paksaan dari siapapun, dan seorang guru wajib menciptakan suasana dimana siswa mau dengan sukarela menjalani Bimbingan dan konseling ini.
  3. Asas Keterbukaan; asas ini masih berhubungan dengan asas kerahasiaan dan kesukarelaan yaitu asas yang mengharapkan agar peserta didik (klien)  bisa bersikap terbuka serta tidak berpura-pura.. Seorang guru harus menciptakan suasana keterbukaan agar siswa mau terbuka dan tidak ada kepurapuraan baik dalam memberikan data dan keterangannya maupun menerima masukan-masukan yang bermanfaat bagi siswa untuk mengembangkan dirinya. Guru juga harus memulai hal ini dari dirinya sendiri sehingga jika gurunya sudah terbuka maka siswa pun akan dengan mudah terbuka dalam menceritakan permasalahannya
  4. Asas Kegiatan; yaitu asas yang mengharapkan agar peserta didik/klien dapat ikut serta berpartisipasi aktif di dalam pelaksanaan bimbingan ini. Guru/konselor hendaknya memberikan dorongan serta motivasi kepada peserta didik/klien agar mereka bisa aktif dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling ini. Lagi-lagi seorang guru/konselor harus mampu menciptakan suasana aktif seperti yang diharapkan pada asas ini.
e.    Asas Kemandirian; yaitu asas yang mengarah pada tujuan umum bimbingan dan konseling. Asas ini menghendaki peserta didik /klien agar menjadi pribadi-pribadi yang mandiri. Mandiri disini maksudnya, siswa mampu dengan mengenal dan memahami diri sendiri serta lingkungannya (baik lingkungan keluarga, sekolah maupun masyrakat) ,mampu mengambil keputusan serta  berani menghadapi resiko yang akan ia peroleh sebagai hasil dari keputusan yang telah ia pilih. Hampir sama dengan asas-asas sebelumnya, guru/konselor diharapkan mampu memberikan dorongan serta motivasi untuk perkembangan kemandirian peserta didik.
  1. Asas Kekinian; yaitu asas dimana persoalan yang dihadapi siswa adalah persoalan di masa sekarang. Masa lampau hanyalah sebuah kondisi yang memiliki kaitan dengan persoalan yang mereka hadapi kini dan masa depan adalah sebuah kondisi (implikasi) atas apa yang ia perbuat saat ini.
  2. Asas Kedinamisan; yaitu asas yang mengharapkan agar komposisi bimbingan dan konseling yang diberikan guru/konselor merupakan komposisi yang dinamis dan maju seiring berkembangnya kemajuan zaman. Isi layanan tidak boleh monoton karena hal itu akan membuat siswa menjadi cepat bosan. Sebagai contoh : zaman sekarang teknologi sudahlah canggih, konseling tidak hanya dilakukan dengan tatap muka langsung, melainkan melalui via 3G pada mobile pun bisa, atau guru/konselor tidak hanya memotivasi lewat perkataan melainkan bisa menyetelkan sebuah video pada siswa yang dapat dijadikan rujukan untuk mengatasi permasalahan pada dirinya.
  3. Asas Keterpaduan; yaitu asas yang mengharapkan adanya keterpaduan layanan yang diberikan oleh berbagai pihak. Setiap pihak hendaknya saling kerja sama serta koordinasi  agar bimbingan dan konseling ini dapat terlaksana dengan baik.
  4. Asas Kenormatifan; yaitu asas yang mengharapkan agar setiap bimbibingan dan konseling yang dilaksanakan oleh guru/konselor sesuai dengan norma-norma yang berlaku, baik itu dari sisi norma hokum, adat istiadat, ilmu pengetahuan, agama dll. Sehingga kemampuan peserta didik dalam memahami norma-norma tersebut akan meningkat.
  5. Asas Keahlian; yaitu asas yang mengharapkan agar kegiatan bimbingan dan konseling dilakukan secara professional dan dilakukan oleh tenaga pendidik/konselor yang  ahli..
  6. Asas Alih Tangan Kasus; yaitu asas yang mengharapkan jika guru/konselor tidak mampu menangani bimbingan dan konseling pada permasalahan/kasus yang cukup rumit, hendaknya  agar menyerahkan/mengalihkan hal tersebut pada pihak yang lebih ahli dan kompeten baik masih dalam ruang lingkup lembaga sekolah tersebut, maupun pada lembaga di luar sekolah.
  7. Asas Tut Wuri Handayani; yaitu asas yang mengharapkan agar pelaksanaan bimbingan dan konseling dapat memberikan rasa aman bagi pihak yang terkait (baik guru itu sendiri maupun siswa), dapat memberikan dorongan untuk maju, menciptakan keteladanan. Hal ini tentunya sesuai dengan prinsip tut wuri handayani.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kursor